Friday, December 19, 2008

Sertifikasi Kobun Apea Na di Sikidal

Biarku sude Apea di itaan inda bisa di sertifikatkon, harana adong berita sian Rakyat Madani songon on :

120 Desa Di Madina Masuk Hutan Lindung

PANYABUNGAN-RAKYAT MADANI

Sebanyak 120 desa atau 30 persen dari total jumlah desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berada dalam kawasan hutan lindung. 120 desa itu tersebar di seluruh kecamatan. Hal ini menghambat aktifitas ekonomi berbasis perkebunan rakyat.

Selain kendala pada pengembangan sektor perkebunan rakyat, juga kendala serius bagi pembuatan sertifikat tanah di pemukiman penduduk desa. Di sejumlah desa di Kecamatan Panyabungan Timur, misalnya, banyak warga yang mengeluh tak dapat mensertifikatkan pertapakan rumahnya akibat pemukin berada di kawasan hutan lindung.

“Kami juga tak dapat menjadi peserta program revitalisasi perkebunan yang digulirkan pemerintah karena lahan yang kami miliki berada di hutan register. Pihak BPN tak mungkin mengeluarkan sertifikatnya. Tanpa sertifikat, dana revitalisasi perkebunan tidak cair dari bank pemberi kredit,” sebut Kholik Nasution warga Kelurahan Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur kepada RAKYAT MADANI.

Di Kecamatan Huta Bargot juga terkendala pengembangan perkebunan rakyat. Salah seorang warga bernama Parlaungan Pulungan menyatakan warga yang ingin mengembangkan lahan perkebunan juga merasa was-was akan berhadapan dengan hukum dengan tuduhan menebangi hutan lindung.

“Penduduk makin banyak yang tentunya akan membutuhkan lahan-lahan baru bagi perkebuna dengan membuka hutan. Warga sekarang makin was-was karena bisa dituduh merusak hutan lindung,” sebut Parlaungan.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Madina, Drs Abdul Rajab Pasaribu kepada wartawan beberapa hari lalu diruang kerjanya menyatakan Pemkab Madina saat ini tengah berupaya merevisi Rencana Tata Ruang Kabupaten (RTRK).

Dikatakannya, 120 desas di Madina berada dalam kawasan hutan lindung. Banyaknya jumlah desa yang masuk dalam kawasan hutan lindung menjadi kendala bagi pengembangan ekonomi berbasis perkebunan.

Rajab mengatakan, Pemkab Madina dan daerah lain saat ini tengah melakukan pembahasan mendalam di tingkat provinsi soal perubahan tata ruang masing-masing kabupaten dan kota . (Dahlan)



Postingan yang Terkait :



4 comments:

  1. Molo Nabisa be di baen setipikat, di wakapkon iparhanda

    ReplyDelete
  2. Imada ipar.. giot di wakafkon inda cukup... baen kuburan...

    ReplyDelete
  3. Unang di baen kuburan hidup masih 1000 th lagi, masih banyak anak-anak miskin dan janda2 cantik yang perlu disantuni........he....he...

    ReplyDelete
  4. tidak bisa...mereka tidak bisa mengambil lahan yang telah di kelolah rakyat ratusan tahun yang lalu..knapa tidak dari dulu tanah tsb di nyatakan knapa skarang ko tiba2 status tanah tsb brubah menjadi hutan lindung? ada apa ini?

    ReplyDelete