Tu dongan=dongan na tinggal di Pagur, pareso hamu dongan sanga botul do berita on...
Anggo menurut pandapotku, anggo sampe Adian Katunggal adong perambahan hutan sampai ke tingakt mengkhawatirkan, harus di berantas karena pasti dilakukan oleh kelompok yang terorganisir dengan menggunakan peralatan modern dan akibatnya sangat fatal bagi lingkungan di desa pagur. Terlepas dari statusnya yang hutan lindung atau bukan...
Tapi kalau yang dimaksud adalah petani dari desa pagur yang membuka lahan di Aek Gorsing... barangkali belum sampai kepada tingkat yang mengkhawatirkan. Yang perlu dipastikan sekarang adalah status hutannya apakah hutan lindung atau bukan.
Tapi saya lebih cenderung membiarkan masyarakat Desa Pagur yang mengelola hutan tersebut, sebab saya pernah ngomong-ngomong dengan sala seorang anggota dewan di Kab. MADINA, bahwa yang bersangkutan akan diberikan hak konsesi di hutan Aek Gorsing seluas 500 Ha. Dengan demikian bukan hutan lindung kan.... Kalau dampak lingkunngannya terutama banjir bandang, saya fikir tidak langsung ke desa Pagusr, karena setau saya arahnya adalah ke .... arah Pasir Pangaraian...
Selengakpnya berita dimaksud adalah :
Ilegal Logging Marak Panyabungan Terancam Banjir
Tanggal : 25-03-09
Panyabungan, BERSAMA
Desa Pagur Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal terancam banjir bandang.Pasalnya, warga Adian Katunggal Desa Pagur Panyabungan diduga ramai-ramai melakukan perambahan Hutan Register/hutan lindung secara liar (ilegal logging).
Perambahan hutan di Desa Pagur Panyabungan Timur yang belakangan sangat marak ini karena tanahnya subur dan cocok dijadikan warga sebagai ladang perkebunan karet.
Kepada wartawan, Kepala Desa Pagur Panyabungan, Indra Sujana, Selasa (24/3) mengungkapkan, perambahan hutan negara yang dilakukan warga sudah mencapai tingkat mengkwatirkan karena areal hutan yang dibabat merupakan daerah penyangga air bagi beberapa sungai di Kabupaten Mandailing Natal dan Propinsi Riau.
Soalnya kata Indra, Tor Adian Katunggal merupakan hulu dari Sungai Pagur yang bergabung dengan sungai Aek Pohon serta Sungai Rokan yang mengalir ke Pekan Baru, Riau. Dijelaskannnya, letak hutan lindung yang dirambah warga saat ini sudah mencapai sekitar 20 hektar, padahal daerah tersebut merupakan dataran tinggi yang nantinya jika terjadi longsor dan banjir langsung menghantam Desa Pagur terus ke ibukota Madina yaitu Panyabungan.
Pilar-pilar yang dibuat pemerintahpun juga sudah dirusak warga. Terjadinya aktifitas pembabatan hutan register ini dilakukan warga, sebutnya, seiring dengan telah terbukanya jalur transportasi penghubung antara Kabupaten Madina dengan Kabupaten tetangga yaitu Kabupaten Paluta dan Palas oleh Dinas Pekerjaan Umum tingkat 1 Sumut.
Padahal aktifitas perambahan hutan lindung ini,ungkap Kades yang beberapa bulan menjabat ini sudah dilaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten Madina dalam hal ini Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan, namun sampai saat ini belum ada tinjauan. Aktifitas perambahan ini disinyair terorganisir dalam satu wadah yaitu kelompok tani yang ada pada desa tersebut.
“Sungguh tidak mungkin dalam hitungann tahun banjir Bandang seperti tragedi Bahorok menghantam Desa Pagur dan daerah lainnya,mengingat kalau banjir menghantam Panyabungan pun tidak luput banjir, “ terangnya sembari berharap pemerintah agar berperan dalam hal ini mengingat kawasan hutan register yang terluas di Madina selain kawasan TNBG. . nVN
Friday, May 01, 2009
Perambahan hutan di Pagur
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
“INDA DONGAN JABAT SONGONI I..
ReplyDeleteSONGON NADIPARDOKON DEI SONGONI ISI NI BERITA NADIGINJANG..”
Berita yang menurut saya perlu diralat diantaranya adalah :
1. HUTAN NEGARA.
(sementara masyarakat setempat mengklaim hutan tersebut adalah hutan adat, dan negara juga mengakui keberadaan hutan adat di indonesia karena ada uu yang mengaturnya)
2. PERAMBAHAN HUTAN NEGARA YANG DILAKUKAN WARGA SUDAH MENCAPAI TINGKAT MENGKWATIRKAN.
(Apakah yag bersangkutan sudah meninjau langsung kelapanga sehingga beliau berani beranggapan demikian) kalau menurut saya pribadi pembukaan areal hutan di daerah Aek Gorsing masih dalam batas yang wajar karena petani setempat juga tidak merambah dan meninggalkan begitu saja, tapi mereka juga menggantipepohonan yang sudah ditebang dengan tanaman kopi dan dap-dap (saya kurang tahu bahasa indonesia maupun bahasa latinnya) sehingga dapat mengurangi resiko tanah longsor yabg mengakibatkan banjir.
3. AKTIFITAS PERAMBAHAN HUTAN LINDUNG.
(kurang jelas argumennya sehingga mereka beranggapan hutan ini adalah hutan lindung)
sekedar ajakan buat para petinggi desa yang ada di desa pagur ....
kita memiliki hak atas pengelolaan tanah tersebut, jadi marilah kita berikan dukungan bukan sebaliknya...
sedikit tambahan...
ReplyDeletebaru saja saya dapat informasi dari adik yang saat ini berada di Pagur kalau perambahan hutan di daerah adian katunggalmemang benar adanya, dan untuk daerah tersebut saya juga setuju untuk dilindungi karena dari situlah bonca-bonca (mata air atau hulu) dari aek gorsing..
Pak,au don si Pendy.
ReplyDeletemotar kulala namar kobun i. dung ubaca blog ni apak on.Ro dabo malang M.S Kaban tu pagur..
mun pagur don Pak...
I mada Pendi.....
ReplyDeleteAu nga uboto antong sanga songon dia kondisina..
jadi au hanya sekedar melempar permasalahan untuk di kaji bersama.. mudah-mudahan mandapot jalan kaluar na terbaik..
salam kenal da uda lewat au jolo tu blogg muyuon
ReplyDelete